Quote:karena lagi marak penangkapan berbasis cyber crime, ada baiknya kita mengetahui pasal2 apa saja yang bisa menjerat kita dan menjebloskan kita ke penjara dikarenakan perilaku cyber kita
1. PORNOGRAFI
Bunyi pasal 29 UU RI NO. 44 tahun 2008 tentang pornografi:
Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakanpornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas)tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliarrupiah).
contoh kasus ARIEL LUNA CUT tari
![[Image: peterporn.jpg]](https://images.weserv.nl/?url=s24.postimg.cc%2Fw9j9pgljp%2Fpeterporn.jpg)
2. HACKING
Bunyi pasal 406 KUHP :
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan,merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulanatau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
contoh kasus : Defacing situs Presiden RI
![[Image: download.jpg]](https://images.weserv.nl/?url=s21.postimg.cc%2Ff6un7fqmv%2Fdownload.jpg)
3. CARDING
Bunyi dari pasal 378 KUHP yang memuat tentang tindakan penipuan adalah sebagai berikut :
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memakai nama/ keadaan palsu dengan tipumuslihat agar memberikan barang membuat utang atau
menghapus utang diancam karena penipuan dengan pidana penjara maksimum 4 tahun.
![[Image: Credit_Cards_Merithew.jpg]](https://images.weserv.nl/?url=s9.postimg.cc%2F8x07hzjrj%2FCredit_Cards_Merithew.jpg)
4. Cybersquatting
Cybersquatting adalah mendaftar, menjual atau menggunakan nama domain dengan maksud mengambil keuntungan dari merek dagang atau nama oranglain.
Untuk kasus-kasus cybersquatting dengan menggunakan pasal-pasal dalam Kitab Undang-undang Pidana Umum, seperti misalnya pasal 382 bis KUHP tentang Persaingan Curang, pasal 493 KUHP tentang Pelanggaran Keamanan Umum Bagi Orang atau Barang dan Kesehatan Umum, pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dan pasal 378 KUHP tentang Penipuan; dan Pasal 22 dan 60 Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi untuk tindakan domain hijacking.
5. Tentang Perjudian Online
Kasus j*d* online setidaknya bisa dijerat dengan 3 pasal dalam UU Informasi dan Transaksi Elektonik (ITE) atau UU No. 11 Tahun 2008.
juga dikenai pelanggaran Pasal 27 ayat 2 UU ITE, yaitu “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian”
Sementara sanksi yang dikenakan adalah Pasal 45 ayat 1, yaitu “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satumiliar rupiah).
![[Image: imagesgkjhlkj.jpg]](https://images.weserv.nl/?url=s7.postimg.cc%2F8hge3f6dn%2Fimagesgkjhlkj.jpg)
6. Pencemaran Nama Baik
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008, Pasal 27 ayat 3 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE))
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama.
ancaman hukuman : Pasal 27 UU ITE ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar
![[Image: download_1.jpg]](https://images.weserv.nl/?url=s30.postimg.cc%2Fdg7kmokkx%2Fdownload_1.jpg)
PHREAKING
Spoiler: