[Image: power-597169_1920_jpg_thumb.gif]
PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero kembali menaikkan lagi tarif listrik bagi pelanggan komersial atau nonsubsidi pada Juni 2015. Dengan demikian, tarif listrik nonsubsidi untuk lima golongan pelanggan naik Rp9,43 (0,62 persen) per kWh dibanding bulan sebelumnya. Kini tarif listrik menjadi Rp1.524,24 per kWh.
Dikutip dari laman resmi PLN, Kelima golongan pelanggan tersebut adalah rumah tangga menengah R2 dengan daya 3.500-5.500 VA, rumah tangga besar R3 dengan daya 6.600 VA ke atas, bisnis menengah B2 6.600-200.000 VA, kantor pemerintah P1 6.600-200.000 VA, dan penerangan jalan umum P3. Sementara, tarif pelanggan listrik nonsubsidi lainnya yakni bisnis besar B3 di atas 200.000 VA, industri besar I3 di atas 200.000 kVA dan pemerintah P2 di atas 200 kVA ditetapkan Rp1.200,65 atau naik dibandingkan Mei Rp1.193,22/kWh.
Kemudian pelanggan industri besar I4 berdaya 30 MVA ke atas naik menjadi Rp1.070,42/kWh. Pada Mei, tarif I4 adalah Rp1.063,8 per kWh. Adapun tarif golongan khusus L/TR, TM, dan TT naik menjadi Rp1.661,01 per kWh dibanding Mei sebesar Rp1.650,73 per kWh.
Sementara tarif untuk golongan subsidi yakni R1 dengan daya 1.300 VA dan R1 daya 2.200 VA tidak berubah yakni Rp 1.352 per kWh. PLN menetapkan tarif listrik nonsubsidi pada bulan berjalan berdasarkan realisasi tiga indikator yakni kurs, harga minyak Indonesia (ICP), dan inflasi dua bulan sebelumnya. Dengan demikian, tarif listrik nonsubsidi pada Juni 2015 berdasarkan acuan realisasi ketiga indikator pada April 2015.
Seperti diketahui, mulai 1 Januari 2015, pemerintah menerapkan skema tarif penyesuaian (adjustment tariff) bagi 10 golongan pelanggan listrik setelah sebelumnya sejak Mei 2014 hanya berlaku pada empat golongan. Dengan skema tersebut, maka tarif listrik mengalami fluktuasi naik atau turun yang tergantung tiga indikator yakni harga minyak, kurs, dan inflasi.
Sumber: http://rtv.co.id/read/news/4442/tarif-li...mbali-naik
PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero kembali menaikkan lagi tarif listrik bagi pelanggan komersial atau nonsubsidi pada Juni 2015. Dengan demikian, tarif listrik nonsubsidi untuk lima golongan pelanggan naik Rp9,43 (0,62 persen) per kWh dibanding bulan sebelumnya. Kini tarif listrik menjadi Rp1.524,24 per kWh.
Dikutip dari laman resmi PLN, Kelima golongan pelanggan tersebut adalah rumah tangga menengah R2 dengan daya 3.500-5.500 VA, rumah tangga besar R3 dengan daya 6.600 VA ke atas, bisnis menengah B2 6.600-200.000 VA, kantor pemerintah P1 6.600-200.000 VA, dan penerangan jalan umum P3. Sementara, tarif pelanggan listrik nonsubsidi lainnya yakni bisnis besar B3 di atas 200.000 VA, industri besar I3 di atas 200.000 kVA dan pemerintah P2 di atas 200 kVA ditetapkan Rp1.200,65 atau naik dibandingkan Mei Rp1.193,22/kWh.
Kemudian pelanggan industri besar I4 berdaya 30 MVA ke atas naik menjadi Rp1.070,42/kWh. Pada Mei, tarif I4 adalah Rp1.063,8 per kWh. Adapun tarif golongan khusus L/TR, TM, dan TT naik menjadi Rp1.661,01 per kWh dibanding Mei sebesar Rp1.650,73 per kWh.
Sementara tarif untuk golongan subsidi yakni R1 dengan daya 1.300 VA dan R1 daya 2.200 VA tidak berubah yakni Rp 1.352 per kWh. PLN menetapkan tarif listrik nonsubsidi pada bulan berjalan berdasarkan realisasi tiga indikator yakni kurs, harga minyak Indonesia (ICP), dan inflasi dua bulan sebelumnya. Dengan demikian, tarif listrik nonsubsidi pada Juni 2015 berdasarkan acuan realisasi ketiga indikator pada April 2015.
Seperti diketahui, mulai 1 Januari 2015, pemerintah menerapkan skema tarif penyesuaian (adjustment tariff) bagi 10 golongan pelanggan listrik setelah sebelumnya sejak Mei 2014 hanya berlaku pada empat golongan. Dengan skema tersebut, maka tarif listrik mengalami fluktuasi naik atau turun yang tergantung tiga indikator yakni harga minyak, kurs, dan inflasi.
Sumber: http://rtv.co.id/read/news/4442/tarif-li...mbali-naik
BIASAKAN MEMBACA SEBELUM MEMBAJAK